TIGA JALUR PENDIDIKAN DI INDONESIA
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam perspektif teoritik, pendidikan seringkali diartikan dan dimaknai orang secara beragam, bergantung pada sudut pandang masing-masing dan teori yang dipegangnya. Terjadinya perbedaan penafsiran pendidikan dalam konteks akademik merupakan sesuatu yang lumrah, bahkan dapat semakin memperkaya khazanah berfikir manusia dan bermanfaat untuk pengembangan teori itu sendiri.
Tetapi untuk kepentingan kebijakan nasional, seyogyanya pendidikan dapat dirumuskan secara jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan pendidikan, sehingga setiap orang dapat mengimplementasikan secara tepat dan benar dalam setiap praktik pendidikan.
Pendidikan adalah syarat mutlak dan dilindungi oleh negara sebagaimana yang tercantum dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dari kalimat ini, sangat jelas menyebutkan seberapa pentingnya arti sebuah pendidikan itu. Banyak ragam dan jenis dari pendidikan itu, dan minimal dari kita secara perseorangan harus memiliki pengetahuan tentang 3 (tiga) jalur sistem pendidikan yang dapat ditempuh untuk bisa tetap memperoleh pendidikan agar kita bertahan dan bersaing dalam perkembangan zaman dan generasi saat ini.
Dalam pasal 1 (satu) ayat 7 (tujuh) Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dimaksud dengan jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Dalam Pasal 13 (tiga belas) ayat 1 (satu) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa, jalur pendidikan terdiri atas :
1. Pendidikan formal
2. Pendidikan nonformal
3. Pendidikan informal
Dari Tiga Jalur Pendidikan dapat saling melengkapi dan memperkaya. Sehingga jelas bahwa, kita harus memahami dengan baik pengertian dan segala hal yang berkaitan dengan jalur pendidikan yang telah diakui oleh negara
1. Pendidikan Formal
Sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 1 (satu) Ayat 11 (sebelas) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan kemudian diperjelas dengan keberadaan Pasal 1 (satu) ayat 6 (enam) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan, yang berbunyi Pendidikan Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang
2. Pendidikan nonformal
Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan nonformal diharapkan dapat membantu dan menunjang pendidikan formal dalam mencerdaskan peserta didik serta membantu peserta didik dalam mengimplementasikan ilmu yang didapatkan di pendidikan formal. Pendidikan nonformal diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat dalam pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan nonformal itu sendiri.
Dalam lembaga pendidikan non formal terdapat manajemen kelembagaan. Manajemen kelembagaan adalah suatu proses bekerja sama melalui orang lain atau sumber daya lainnya, dengan suatu tatanan dan pola hubungan antar masyarakat atau organisasi yang saling mengikat sehingga terbentuk hubungan antar manusia atau organisasi dalam suatu wadah yang didalamnya terdapat faktor-faktor pembatas dan memiliki tujuan bersama.
3. Pendidikan Informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan yang dilakukan di lingkungan keluarga dan lingkungan, dimana kegiatan belajarnya dilakukan secara mandiri.
Jalur pendidikan ini diberikan kepada setiap individu sejak lahir dan sepanjang hayatnya, baik melalui keluarga maupun lingkungannya. Jalur pendidikan ini akan menjadi dasar yang akan membentuk kebiasaan, watak, dan perilaku seseorang di masa depan.
Berikut Link Undang-undang serta Permendikbud nya
Terimakasih 🙏
Tidak ada komentar:
Posting Komentar